Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan mengatur tentang Sistem Pemasyarakatan, yang menipamerupakan rangkaian penegakkan hukurn yang bertujuan agar Warga Bin aan Pernasyarakatan ktwsusnya Anak Didik Pemasyarakatan raka tan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh Iingkungan niasyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Anak Didik Pernasyarakatan terdiri dari Anak Pidana, AnaL Negara, Anak Sipil, dan Tahanan Anak. Mereka dididik dan dibina di dalarn Lembaga Pernasyarakatan Anak, yang hanis terpisah dan orang dewasa. Tujuan penulisan liii adakah untuk mengetahui sejauh mana mekanisme Undang-Undang Noinor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Pola Peinbinaan Narapidana atau Tahanan yang terjadi di Lembaga Permasyarakatan Anak Tangerang. Tapi pada penerapannya pola pembinaan tersebut kurang rnernberikan perlindungan k1 usus kepada anak yang bennasalah dengan hukurn. Petugas Lembaga Permasyarakatan Anak lebih menekankan pada aspek keamanan dan kedisiplinan (security approach) daripada aspek pembinaan (social and psychoIogical approach). Banyak kekerasan yang dialami oleh Anak Didik Pernasyarakatan. Kekerasan tersebut seperti kekerasan fisik, kek.erasan psikis, dan kekerasan seksual. Eentuk-bentuk kekerasan tersebut dapat rnengganggu anak dalam masa pertumbuhan dan perkembangan diri mereka. Hal tersebut di atas ni merupakam trauma atau pengalaman pahit bagi korhannya. Namun parahnya lagi anak-anak tersebut tidak dapat membela diri Penindakan terhadap pelaku kekerasan juga belurn diatur secara spesifik dalam suatu undang-uncang khusus tentang perlindungan terhadap anak yang berrnasalah dengan hukum. |