Anda belum login :: 27 Nov 2024 04:08 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Akad Pembiayaan Mudharabah pada Bank MUAMALAT
Bibliografi
Author: Wulandari, Bernadetta Tjandra (Advisor); SAPTAWATI, IRA
Topik: Akad Pembiayaan Mudharabah; Bank Syariah; Tinjauan Yuridis; Bank MUAMALAT; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2006    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1991
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Usaha pengembangan Bank Syariah di Indonesia direalisasikan pada tahun 1991 yang ditandai dengan pendirian Bank Muamalat Indonesia. Usaha pengembangan Bank Syariah kemudian mendapat dukungan dari pemerintah, dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Di dalam Undang-Undang Perbankan tersebut terdapat pengertian tentang Bank Urnum dan Bank Perkreditan Rakyat yang kemudian disempurnakan dengan disertai penjelasan mengenai Prinsip Syariah. Sejalan dengan usaha pengembangan Bank Syariah, dalam hal produk yang ditawarkan oleh Bank Syariah khususnya produk pembiayaan mudharabah, diperlukan adanya suatu pengaturan yang mengatur Akad pembiayaan mudharabah itu sendiri untuk menghindari kemungkinan adanya berbagai penafsiran dalam penyusunan Akad yang dapat menimbulkan iklim usaha yang kurang sehat bagi Bank Syariah yang bersangkutan maupun ketidakpastian hukum bagi para pihak yang terkait. Untuk Itu perlu diteliti peraturan-peraturan yang menjadi dasar pemberian pembiayaan mudharabah dan pelaksanaan ketentuan yang mengatur akad pembiayaan mudharabah pada Bank Syariah dalam hal ini Bank Muamalat. Berdasarkan penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode studi literatur dan wawancara pada pihak Bank Muamalat dan Bank Indonesia, diperoleh hasil bahwa di dalam pelaksanaan ketentuan akad pengatur pembiayaan mudharabah terdapat masalah yakni masih adanya ketentuan-ketentuan yang belum dilaksanakan oleh Bank Muamalat.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)