Bencana gempa bumi dan Tsunami di NAD dan Sumut telah ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional, karena bencana tersebut telah mengakibatkan 80.257 orang meninggal dunia, 2.086 orang dirawat, 1.542 orang hilang, 108.083 orang berstatus pengungsi. Diantara korban-korban tersebut, 25.000 anak meninggal dunia, 1.500 anak berstatus hilang, 3.000 anak masih dalam status perawatan. Dalam sekejap semua yang dimiliki telah hilang termasuk keluarga. Telah banyak pihak yang memberikan bantuan dan perlindungan bagi anak-anak tersebut, antara lain Departemen Sosial, UNICEF, bantuan dari negara asing dan tidak ketinggalan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) sebagai lembaga independen. Penelitian ini meneliti upaya Komnas PA dalam memberikan perlindungan bagi anak-anak yang luka fisik, psikologis, maupun yang telah kehilangan orang tuanya ditinjau dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Didalam memberikan perlindungan bagi anak-anak yang luka fisik, Komnas PA merujuk rumah sakit terdekat serta rumah sakit di Jakarta untuk memberikan perawatan. Sedangkan bagi anak-anak yang luka psikologis, Komnas PA mengadakan play therapy counseling dengan metode belajar sambil bermain. Sedangkan bagi anak-anak yang kehilangan orang tua, Komnas PA mengadakan program reunifikasi. Upaya Komnas PA tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya dalam memberikan rehabilitasi bagi anak-anak yang mengalami cacat fisik akibat bencana Tsunami (Pasal 12). Dalam hal ini Komnas PA belum berusaha mewujudkan rehabilitasi tersebut. |