Indonesia adalah Negara yang sedang berkembang, sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan di segala bidang, balk itu pembangunan fisik maupun pembangunan non fisik. Untuk mengelola dan memelihara hash pembangunan tersebut, terutama pembangunan fisik maka terlebih dahulu perlu dibuat suatu perencanaan yang matang dan Iengkap mengenal keuangan, siapa yang akan mengerjakannya dan bagaimana cara mengatur hubungan hukum antara pihak yang memberikan pekerjaan dengan pihak yang melaksanakan pekerjaan tersebut. Untuk mewujukan pengelolaan dan pemeliharaan gedung tersebut, PT. Pertamina mengadakan perjanjian borongan dengan PT. Patar Satyatama, suatu perusahaan swasta yang bergerak di bidang jasa kebersihan (cleaning service). Perhubungan antara dua pihak tersebut adalah hubungan hukum, yang berarti hak-hak para pihak dijamin oleh Undang-Undang. Dengan demikian para pihak dituntut untuk melaksanakan hak dan kewajibannnya sebaik mungkin agar tidak merugikan satu sama lain dan prestasi yang telah disepakati dapat terlaksana dengan balk. Proses perjanjiari pemborongan kebersihan gedung (cleaning service) antara PT. Pertamina dengan PT. Patar Satyatama adalah melalul Metode Pelelangan. Metode pelelangan ini dhlakukan karena nilai dari perjanjian pemborongan kebersihan geduang ini diatas Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Di dalam perjanjian tersebut PT. Pertamina sepakat untuk memborongkan jasa kebersihan gedung Pertamina, jasa layanan surat, resepsionis, operator lift dan pelayanan minum berikut penyediaan bahan minuman. Perjanjian jasa kebersihan gédung tersebut akan berlangsung sejak tanggal 1 Mel 2005 sampah dengan tanggal 30 April 2006. |