Anda belum login :: 27 Nov 2024 01:10 WIB
Detail
BukuTinjauan Kewenangan Lembaga Pengadilan Internasional dalam Kasus Pelanggaran HAM yang Berat Di Timor-Timur
Bibliografi
Author: Sihombing, Toni ; Sardadi, Johanes (Advisor); Fransiska, Asmin (Advisor)
Topik: Lembaga Pengadilan Internasional; Kasus Pelanggaran HAM; Timor-Timur; Undang-undang No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM; Hukum Internasional
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2006    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Toni Sihombing's Undergraduated Theses.pdf (301.63KB; 28 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2033
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pelanggaran HAM berat merupakan kejahatan Internasional. Pelanggaran HAM berat berdasarkan Statuta Roma terdiri dari : genocide, crimes against humanity war crimes, aggresion sedangkan menurut Undang-undang No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat meliputi : kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kasus di Timor-Timur yang terjadi tahun 1999 merupakan pelanggaran HAM yang berat. Berdasarkan Keppres No 53 tahun 2001 jo Keppres No 96 Tahun 2001, kasus pelanggaran HAM yang berat di Timor-Timur telah diadili oleh Pengadilan HAM ad-hoc pada PN Jakarta Pusat. Keputusan PN Jakarta Pusat dianggap tidak memenuhi standar internasional sebagai pengadilan ad-hoc dikarenakan antara lain Command Responsibility hanya berhenti pada Komandan Militer. Disamping itu Putusan PN Jakarta Pusat dianggap melanggar UU Nomor 26 Tahun 2000 karena dibawah minimal hukuman yang ditentukan UU (minimal 5 tahun). Dengan demikian banyak pihak termasuk Judisial Monitoring Programe (JSMP) dan Amnesty Internasional menginginkan kasus ini dibuka kembali melalui lembaga pengadilan internasional. Permasalahan yang muncul adalah apakah secara yuridis dapat dilakukan. Berdasarkan Piagam PBB Bab VII, kasus tersebut dapat diadili apabila ada usul dari Dewan Keamanan PBB atau apabila terbukti pengadilan negeri (PN Jakarta Pusat) tidak mau (unwilling) dan tidak mampu (unable) untuk melakukan penuntutan tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)