Anda belum login :: 24 Nov 2024 03:09 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Penerapan Sistem Upah Minimum yang Layak Sebagai Refleksi Kesejahteraan Pekerja Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan; Studi Kasus PT X
Bibliografi
Author:
Uwiyono, Aloysius
(Advisor);
DARUNDIO, EDOUARD BARANI
Topik:
Upah Minimum
;
Kesejahteraan Pekerja
;
UU Nomor 13 Tahun 2003
;
Ketenagakerjaan
;
Studi Kasus
;
PT X
;
Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2006
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Edouard Barani D's Undergraduated Theses.pdf
(470.63KB;
23 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2032
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Akhir-akhir ini banyak terdengar aksi-aksi pekerja/buruh yang memperjuangkan soal kesejahteraan. Hal ini dapat dimaklumi karena himpitan ekonomi akibat dari tingginya tingkat inflasi ditambah lagi dengan kenaikan harga bahan bakar minyak bagi konsumsi masyarakat umum telah mengakibatkan penurunan kualitas kehidupan masyarakat khususnya para pekerja/buruh. Akibat dari hal ini semua akan mempertinggi angka kemiskinan di Indonesia dan menurunkan kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu, sebagai usaha preventif untuk mencegah hal buruk tersebut terjadi dan sebagai perwujudan dari cita-cita luhur Bangsa Indonesia seperti yang tertuang dalam pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 ; “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, pemerintah menetapkan adanya batas minimum besaran upah yang layak bagi bagi kehidupan. Tujuan dari penetapan batas minimum besaran upah ini adalah semata-mata untuk memberikan penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh.
Batas minimum besaran upah ini, yang dinamakan Upah Minimum ini, wajib dipatuhi dan diterapkan oleh pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh. Penerapan Upah Minimum dalam lingkup perusahaan dapat memberikan keuntungan bagi kedua pihak baik pihak pekerja/buruh maupun pihak pengusaha selaku pemilik perusahaan. Penerapan upah minimum dapat memberi jaminan bagi kehidupan yang layak bagi pekerja/buruh sehingga pekerja/buruh dapat lebih sejahtera, dan bagi perusahaan hal ini dapat mengkondusifkan hubungan industrial yang ada serta dapat lebih meningkatkan produktifitas kerja. Sehingga perusahaan dapat beroperasi dengan baik dan dapat menghasilkan keuntungan yang lebih baik sebagai akibat positif dari produktifitas kerja yang baik.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)