Banyaknya barang-barang yang disalurkan ke pasar untuk diperdagangkan, telah menyebabkan masyarakat sebagai konsumen menjadi semakin selektif dalam memilih barang yang akan dibelinya. Hal ini membuat produsen semakin berusaha untuk meningkatkan mutu dari barang-barang produksinya, agar dapat memenangkan persaingan dalam merebut konsumen. Sehubungan dengan hal tersebut, agar konsumen tidak salah dalam memilih barang yang diproduksi oleh produsen tertentu maka dibutuhkan suatu tanda pengenal sebagai identitas dari barang-barang yang diproduksi oleh produsen tersebut. Tanda pengenal inilah yang dikenal dengan sebutan “merck”. Merek mempakan salah satu wujud dari karya intelektual, yaitu sebuah karya yang didasarkan kepada olah pikir manusia yang kemudian terjelma dalam bentuk benda immaterial. Merek tersebut menupakan tanda untuk mengenal barangbarang yang diperdagangkan dan sebagai faktor pembeda antara barangbarang yang satu dengan barang yang lain. Merek juga penting untuk mewakili kesan keseluruhan dari produk suatu perusahaan (brand image). Kebutuhan adanya perlindungan hukum atas merck semakin berkembang dengan pesat setelah banyaknya orang yang melakukan peniruan, keadaan seperti itu menambah pentingnya sebuah merek.perlindungan merck merupakan salah satu aspek penting dari hukum merck. Merck “Holland Bakery” bergerak di bidang makanan khususnya jenis roti-roti, kue-kue, donat, es krim, es konsumsi, madu, sirop, dan bubuk untuk membuat roti. Dengan adanya gugatan dari PT Mustika Citrarasa kepada Sdr. Kiatanto memberi pelajaran yang baik mengenai pentingnya prinsip konstitutif di dalam pendaftaran merck di Ditjen HAKI. |