Anda belum login :: 17 Feb 2025 11:08 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perlindungan Saksi Pada Kasus Tindak Pidana Korupsi
Bibliografi
Author:
Nugroho, F. Hartadi Edy
(Advisor);
KARUNA, R ADHIKA MANDRA
Topik:
Perlindungan Saksi
;
Korupsi
;
Hukum Pidana
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2006
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
R Adhika Mandra Karuna's Undergraduated Theses.pdf
(218.43KB;
37 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2028
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Tindak pidana korupsi biasanya banyak dilakukan oleh orang-orang yang berada atau dekat dengan kekuasaan seseorang atau golongan yang memiliki posisi penting dalam pengelolaan harta kekayaan atau keuangan negara. Hingga saat ini korupsi sudah dapat digolongkan sebagai kejahatan yang luar biasa karena dilakukan oleh pelaku yang secara sistematik dan terorganisisr untuk merugikan harta kekayaan atau keuangan negara. Para aparat penegak hukum mengalami kesulitan dalam setiap usaha pengungkapan kasus tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat sebagai saksi dalam setiap pengungkapan kasus tindak pidana korupsi sangat dibutuhkan oleh para aparat hukum. Melalui informasi yang diberikan oleh masyarakatlah merupakan awal dari upaya penyelidikan oleh aparat untuk mengungkap latar belakang dari motif tindak pidana tersebut serta menentukan siapa saja yang akan dijadikan tersangka. Seperti yang sudah banyak terjadi kasus tindak pidana korupsi biasanya dilakukan oleh orang yang memiliki pengaruh atau kekuasaan yang sangat besar ditengah masyarakat dan sangat memungkinkan bila pelaku tindak pidana korupsi tersebut mengunakan pengaruh dan kekuasaannya itu untuk menghilangkan jejak kejahatannya termasuk dengan mengintimidasi menekan lewat paksaan dan ancaman bahkan tidak segan-segan untuk melukai ataupun membunuh pihak manapun yang berusaha untuk mengungkapkan kepada publik atau penegak hukum. Oleh karena itu menjadikan posisi sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi akan sangat rawan untuk menimbulkan suatu bentuk pidana baru yang mengancam jiwa dan keselamatan. Hingga saat ini sudah terdapat berbagai peraturan yang mengatur mengenai perlindungan saksi. Peraturan tersebut diantaranya ialah Undang-Undang Anti Korupsi dan beberapa Peraturan Pemerintah. Sementara peraturan yang mengatur Perlindungan Saksi Pada Kasus Tindak Pidana Korupsi masih belum ada
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)