Anda belum login :: 23 Nov 2024 18:32 WIB
Detail
BukuPenyelesaian Sengketa Medik Antara Dokter dan Pasien Melalui Jalur Hukum dan Jalur Etika Profesi Kedokteran Indonesia (Kasus Josua Situmorang)
Bibliografi
Author: Halim, A. Ridwan (Advisor); Rarasrum, Dhyantya
Topik: Sengketa Medik; Dokter; Pasien; Jalur Hukum; Jalur Etika Profesi Kedokteran Indonesia; Kasus Josua Situmorang; Hukum Pidana; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2006    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Dhyantya Rarasrum's Undergraduated Theses.pdf (240.94KB; 64 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2029
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dewasa ini sangat diperlukan informasi yang akurat mengenai sengketa medik tentang bagaimana Peraturan Perundang-Undangan dan Etika
Profesi mengatur tentang ini, bagaimana penyelesaiannya dan cara apakah yang terbaik bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikannya.
Salah satu contoh sengketa medik adalah kasus Josua Situmorang yang meninggal dunia setelah menerima tindakan pencabutan gigi oleh drg.
Didi Alamsyah. Tindakan tersebut dilakukan tanpa adanya Informed Consent dan dilakukan pada saat Josua mengalami pembengkakan pada gusinya. Saat ini keluarga Josua berniat untuk menuntut drg. Alamsyah dengan dugaan malpraktek. Tuntutan atas drg. Alamsyah dapat berupa tuntutan pidana dan perdata dan sekaligus secara etika karena bukan hanya norma hukum yang dilanggar tetapi juga norma-norma dalam etika profesi kedokteran atau etikolegal. Terdapat dua cara penyelesaian sengketa medik yaitu melalui Jalur hukum
yang terdiri dari Hukum Pidana dan Perdata dan melalui Jalur Etika Profesi Kedokteran Indonesia yaitu dengan MKEK dan P3EK. Putusan dari pengadilan perdata berupa ganti rugi, putusan pengadilan pidana ditentukan oleh pasal undang-undang sesuai dengan pelanggaran yang
dilakukan, sedangkan saksi menurut Etika Profesi Kedokteran Indonesia hanya berupa sanksi administratif saja yaitu berupa surat peringatan, skorsi sementara dari keanggotaan, pemecatan keanggotaan atau pencabutan ijin praktek. Penyelesaian sengketa medik melalui Jalur Etika Profesi Kedokteran Indonesia kurang disenangi oleh pasien dan keluarganya karena putusan yang dikeluarkan tidak berhubungan langsung dengan
kerugian yang diderita sedangkan penyelesaian dengan jalur hukum dihindari oleh dokter karena penyelesaiannya yang bersifat terbuka dapat
mencemarkan nama baik dokter yang bersangkutan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)