Anda belum login :: 27 Nov 2024 05:38 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Mengenai Kekerasan dalam Rumah Tangga Terhadap Istri dan Anak dari Segi Hak Asasi Manusia
Bibliografi
Author: Koentjoro, Diana Halim (Advisor); Hardana, Wisnu
Topik: Kekerasan; Rumah Tangga; Istri dan Anak; Hak Asasi Manusia (HAM); Hukum Pidana
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2006    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Wisnu hardana's undergraduated Theses.pdf (2.48MB; 36 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2027
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Kekerasan dalam rumah tangga adalah masalah pelanggaran hak asasi manusia dan merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Oleh karena itu dibentuklah payung hukum yang dapat dijadikan sebagai landasan untuk mencegah dan menangani segala bentuk kekerasan, di antaranya dibentuknya Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia menjelaskan mengenai pengertian dasar hak asasi manusia serta dijelaskan pula mengenai hak-hak wanita dan hak-hak anak. Di dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dijelaskan secara terperinci mengenai hak-hak para korban kekerasan dalam rumah tangga serta ancaman pidana bagi para pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan dijelaskan pula peran para aparat dalam memberikan perlindungan dan pelayanan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga. Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga menjelaskan secara terperinci mengenai hak-hak anak beserta ancaman pidana bagi para pelaku kekerasan terhadap anak. Berdasarkan dua contoh kasus kekerasan dalam rumah tangga yang sudah diputus Pengadilan di dalam penulisan ini telah terbukti sudah adanya suatu kemajuan namun masih pula adanya suatu kekurangan baik dari pihak pemerintah, aparat maupun masyarakat dalam menghadapi dan menangani masalah kekerasan di dalam rumah tangga. Dengan dibentuknya Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diharapkan agar dapat menciptakan penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan yang bertanggung jawab, transparan, memiliki rasa keadilan bagi korban dan menanggalkan segala bias-stigma dari budaya patriarkhi dalam rangka mencegah mapannya lingkaran kekerasan, khususnya kekerasan di dalam rumah tangga terhadap istri dan anak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)