Anda belum login :: 23 Nov 2024 03:19 WIB
Detail
BukuTinjauan Turidis Perkawinan Beda Agama (Islam-Katolik) di Indonesia Ditinjau dan Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan
Bibliografi
Author: Syahbudin, Piping (Advisor); Alinur, Irni Saptarini
Topik: Perkawinan Beda Agama; Islam-Katolik; UU Nomor 1 Tahun 1974; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2006    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Irni Saptarini's Undergraduated Theses.pdf (263.73KB; 45 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2026
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pada saat ini Undang-Undang Perkawinan adalah Undang-undang Nomor 1 tahun 1974, dan peraturan pelaksanaannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan adalah suatu ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia lahir dan batin, serta kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam Undang-Undang Perkawinan ditegaskan peran agama dan Pancasila sehingga diharapkan rumah tangga agama dan kepercayaanNya masing-masing, tetapi kenyataannya banyak kita jumpai beraneka macam agama yang dianut oleh masyarakat sehingga pasal 6 memungkinkan adanya perkawinan beda agama. Menikah merupakan hak asasi manusia setiap aorang, tetapi manusia juga dituntut untuk menghayati peraturan-peraturan, memahami dan mengamalkan ajaran agamanya masing-masing. Di dalam agama Islam perkawinan beda agama tidak diperkenankan (haram), namun bagi seorang laki-laki Islam diperbolehkan menarik wanita yang berbeda agama untuk dinikahkan dan mendidik anak-anaknya menjadi muslim. Sedangkan menurut agama Katolik perkawinan adalah sah apabila diteguhkan dan diberkati oleh pejabat gereja. Akan tetapi apabila ada umat Katolik yang ingin melakukan perkawinan beda agama dengan Islam dapat memberikan dispensasi dengan syarat umat Katolik harus tetap dalam iman Katolik dan mendidik anak-anaknya secara Katolik. Salah satu cara untuk melaksanakan perkawinan beda agama antara Islam dengan Katolik melalui perkawinan dispensasi dan Uskup Gereja Katolik.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.265625 second(s)