Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena di dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Seorang anak juga wajib dilindungi dan dijaga kelangsungan hidupnya, baik secara hukum, ekonomi, politik, sosial, dan budaya tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan. Namun, kenyataannya sekarang ini tindak kekerasan terhadap anak terus meningkat. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini adalah mengapa masih banyak terjadi tindak kekerasan terhadap anak? Untuk itu dilakukan studi pustaka dan wawancara dengan seorang staf KOMNAS PA hasilnya menyimpulkan bahwa bentuk kekerasan tidak hanya berupa kekerasan fisik melainkan kekerasan secara psikis/verbal, ekonomi, penelantaran atau perlakuan buruk, dan bentuk kekerasan lainnya. Peningkatan tersebut dipengaruhi oleh berbagai macam faktor antara lain adanya paradigma yang salah terhadap anak, faktor kemiskinan dan faktor-faktor lainnya. Selain itu pelaku kekerasan tidak hanya orang luar tetapi keluarga inti juga sering menjadi pelaku kekerasan terhadap anak. Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tidak memberikan definisi yang jelas mengenai pengertian kekerasan terhadap anak, karena di dalam undang-undang tersebut kekerasan terhadap anak hanya terbatas pada suatu pengertian tindakan mendiskriminasikan, pengeksploitasian baik secara ekonomi maupun seksual, melakukan kekejaman dan penganiayaan, serta ketidakadilan terhadap anak. Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dirasakan belum sesuai untuk melindungi anak-anak dari tindak kekerasan. Oleh karena itu perlu diupayakan agar undang-undang tersebut direvisi, sehingga batasan-batasan mengenai kekerasan dapat diketahui dengan jelas dan dapat melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan. |