Di zaman Global yang terjadi saat ini, ditunjukan dengan perkembangan yang semakin canggih dan terus berkembang dimana manusia berlomba untuk menghasilkan yang terbaik disertai munculnya invensi baru dalam bidang teknologi. Adanya persaingan dalam bidang industri serta munculnya banyak penemuan-penemuan yang semua ini sangat membantu dalam meningkatkan kehidupan manusia yang kemudian digunakan untuk memudahkan suatu pekerjaan. Pengaruhnya dapat dilihat dari perkembangan kemajuan teknologi yang sangat besar terhadap kehidupan sehari-hari. Dalam dasawarsa ini perkembangan itu tidak hanya dibidang teknologi tinggi seperti komputer, elektro, telekomunikasi, dan bioteknologi. Paten muncul sebagai sarana untuk memberikan perlindungan atas invensi yang ditemukan, suatu invensi haruslah yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan didalam industri syarat inilah yang penting agar suatu invensi dapat dipatenkan, tidak terpenuhinya syarat ini dapat mengakibatkan paten tersebut dibatalkan oleh pihak yang merasa dirugikan akibat invensi tersebut. Salah satu contoh paten yang dibatalkan karena tidak memenuhi syarat tersebut adalah kasus antara PT TRIPRIMA INTIBAJA INDONESIA melawan PT ENOMOTO SRIKANDI INDUSTRIES, dimana PT TRIPRIMA INTIBAJA INDONESIA meminta pembatalan paten karena prosedur permohonan paten milik PT ENOMOTO SRIKANDI INDUSTRIES dianggap cacat hukum. Undang-undang No 14 Tahun 2001 memberikan perlindungan terhadap pihak yang dirugikan atas suatu invensi yang merugikan pihak tersebut. |