Anda belum login :: 23 Nov 2024 15:37 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Mengenai Pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama di Hotel FOUR SEASONS Jakarta
Bibliografi
Author: Gultom, Sri Subiandini (Advisor); Sari, Dian Kartika
Topik: Tinjauan Yuridis; PKB; Hotel FOUR SEASONS Jakarta; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2006    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Dian Kartika Sari's Undergraduated Theses.pdf (228.91KB; 33 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2017
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Perselisihan yang terjadi antara pihak pengusaha dengan pihak pekerja atau serikat pekerja kerap kali terjadi di lingkungan perusahaan. Biasanya suatu perselisihan terjadi akibat adanya ketidaksesuaian paham antara kedua belah pihak sehingga dapat timbul perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan dalam pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja di dalam satu perusahaan. Hotel Four Seasons yang merupakan hotel bertaraf internasional menaungi ratusan pekerja juga tidak terlepas dari perselisihan antara pihak manajemen hotel (pengusaha) dengan pekerja dan serikat pekerja. Perjanjian kerja yang dibuat antara pihak pengusaha dengan pihak pekerja pada dasarnya telah sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan di dalam perundang-undangan, demi mengantisipasi terjadinya konflik di kemudian hari. Jika terjadi perselisihan, maka dapat diupayakan cara-cara musyawarah untuk mencapai mufakat antara pihak pengusaha dengan serikat pekerja. Serikat pekerja mandiri Four Seasons Jakarta merupakan sarana bagi para anggotanya untuk berkonsultasi jika terjadi suatu masalah berkenaan dengan hubungan industrial. Seperti saat terjadi pemalsuan surat keterangan sakit yang dilakukan oleh pekerja, yang pada akhirnya membuat pihak pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja. Namun disaat masih diupayakan jalan bipartite, pihak pengusaha mengikutsertakan pihak Kepolisian tanpa sepengetahuan pihak serikat pekerja mandiri. Hal ini tentu saja menimbulkan pertentangan antara serikat pekerja dengan pengusaha karena seharusnya tidak perlu ada campur tangan polisi. Sikap pengusaha yang menyalahi aturan ini menuai protes dari berbagai pihak terutama dari federasi serikat pekerja mandiri. Keharmonisan dalam suasana kerja tidak dapat terwujud jika aturan dalam perjanjian kerja bersama tidak terlaksana dengan baik.Implementasi perjanjian kerja bersama di Hotel Four Seasons Jakarta pada dasarnya telah terlaksana dengan baik, walaupun masih terdapat kekurangan-kekurangan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)