Globalisasi yang ditandai dengan berkembangnya sistem perdagangan multilateral yang cenderung mengarah lebih terbuka menyebabkan banyak timbul masalah yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual. Salah satu diantaranya adalah masalah peniruan merek, yang diambil penulis dengan judul “Tinjauan Yuridis kasus Persamaan Merek antara Gandhi Memorial School melawan Yayasan Mahatma Gandhi”. Metode yang dipakai oleh penulis adalah metode hukum Normatif. Peniruan atas merek pada umumnya dilakukan dengan maksud untuk memperoleh keuntungan secara tidak adil dengan memanfaatkan promosi dan nama baik dari merek yang ditiru. Merek jasa Mahatma Gandhi ditiru oleh pihak lain dengan mengambil kata “Gandhi” untuk jasa pendidikannya. Di dalam masalah ini, suatu merek dapat dianggap melakukan peniruan karena merek tersebut mengandung unsur-unsur yang menonjol yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan, kombinasi antara unsur-unsur ataupun persamaan banyak ucapan yang terdapat di dalam merek-merek tersebut. Dalam kasus ini,menurut Putusan Mahkamah Agung Nomor 020/K/N/HaKI/2002 kata “Gandhi” dalam Mahatma Gandhi hanyalah sebuah kesalahpahaman saja. Kata Gandhi adalah nama keluarga sehingga dapat dipakai secara umum oleh siapa saja selama nama tersebut dipakai menurut falsafah dan ajaran Mahatma Gandhi. Jadi berdasarkan pernyataan tersebut, Yayasan Mahatma Gandhi tidak melanggar syarat-syarat dari sebuah Merek dan tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya |