Anda belum login :: 27 Nov 2024 12:23 WIB
Detail
BukuPengaturan Tugas Diplomatik yang Dijalankan Oleh Misi Konsuler.
Bibliografi
Author: Fristikawati, Yanti (Advisor); Puspita, Natalia Yeti (Advisor); Wiranatakusumah, Messa Rimarda
Topik: Tugas Diplomatik; Misi Konsuler; Konvensi Wina 1963; Hukum Internasional
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2006    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Messa Rimarda Wiranatakusumah's Undergraduated Theses.pdf (199.81KB; 55 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2015
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Fungsi perwakilan diplomatik dapat dijalankan oleh perwakilan konsuler, oleh karena itu terdapat aturan mengenai perangkapan fungsi konsuler di dalam Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler. Fungsi diplomatik yang dijalankan oleh konsuler di sini adalah fungsi politik, yang pada dasarnya bukan merupakan tugas dari perwakilan konsuler. Berdasarkan Konvensi Wina 1963, perwakilan konsuler dapat menjalankan tugas diplomatik apabila tidak adanya perwakilan diplomatik di negara di mana perwakilan konsuler itu berada dan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari negara penerima. Tetapi, walaupun tidak adanya perwakilan diplomatik yang membawahi perwakilan konsuler di suatu negara tertentu, maka perwakilan konsuler tetap dapat menjalankan tugas diplomatik yang diserahkan kepadanya, hal ini didasarkan pada hukum kebiasaan internasional, karena sebagai contoh, sampai saat ini Indonesia belum pernah memiliki perwakilan konsuler di luar negeri yang tidak dibawahi oleh perwakilan diplomatik, oleh karena itu apabila perwakilan konsuler menjalankan tugas dari diplomatik, harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari perwakilan diplomatik yang membawahkannya dan juga negara penerima yang kemudian perwakilan konsuler tersebut harus membuat laporan atas tugas diplomatik yang diserahkan kepadanya untuk dipertanggungjawabkan kepada perwakilan diplomatik untuk kemudian diteruskan ke DEPLU. Oleh karena itu, perwakilan konsuler yang menjalankan tugas diplomatik tidak harus dengan syarat bahwa tidak adanya perwakilan diplomatik yang membawahkannya, karena ternyata walaupun terdapat perwakilan diplomatik yang membawahi suatu perwakilan konsuler, perwakilan konsuler tersebut tetap dapat menjalankan tugas diplomatik yang diserahkan kepadanya berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan dan harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari negara penerima.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.296875 second(s)