Anda belum login :: 24 Nov 2024 15:50 WIB
Detail
BukuPeran Komisi Hak Asasi Manusia Dan Pembentukan Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa
Bibliografi
Author: Sardadi, Johanes (Advisor); Pingkan, Livya Roska
Topik: Komisi HAM; Dewan HAM; Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB); Hukum Internasional
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2006    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Livya R Pingkan's Undergraduated Theses.pdf (500.2KB; 17 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2012
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan jumlah anggota sebanyak 192 negara, ingin mencapai tujuannya yaitu kehidupan di dunia yang lebih baik. Dalam mencapai tujuannya, Perserikatan Bangsa-Bangsa menyadari betul pentingnya faktor keamanan dan kesejahteraan manusia khususnya berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia. Sebagai bukti kepedulian Perserikatan Bangsa-Bangsa terhadap masalah hak asasi manusia dibentuklah suatu Komisi Hak Asasi Manusia pada tahun 1946. Dengan didirikannya komisi ini, diharapkan mampu menangani masalah-masalah kemanusiaan yang timbul dalam kehidupan masyarakat dunia. Namun demikian setelah kurang lebih 60 tahun dibentuk, Komisi Hak Asasi Manusia masih dirasakan belum maksimal dalam usahanya menegakan serta mempromosikan hak asasi manusia. Hal tersebut dikarenakan keterbatasan wewenang yang dimiliki komisi, dan permasalahan yang timbul di dalam komisi antar negara-negara anggota. Dalam program reformasi Perserikatan Bangsa-Bangsa, telah dibentuk suatu Dewan Hak Asasi Manusia pada tanggal 15 Maret 2006 sebagai pengganti Komisi Hak Asasi Manusia. Diharapkan Dewan Hak Asasi Manusia tersebut lebih mempunyai kemampuan dalam menegakan hak asasi manusia. Kelebihan Dewan Hak Asasi Manusia nampak dalam segi struktural (kedudukan Dewan Hak Asasi Manusia langsung di bawah Majelis Umum) maupun segi prosedural (konsep Peer Review dan Responsible to Protect, adanya ketentuan yang mengatur mengenai prosedur penerimaan anggota serta pelaksanaan sidang dan adanya kemampuan untuk memberikan rekomendasi terhadap Dewan Keamanan). Sebagai anggota Dewan Hak Asasi Manusia, Indonesia diharapkan mampu mengupayakan perbaikan, penegakan serta perlindungan hak asasi manusia baik dalam skala nasional maupun internasional serta upaya lain yaitu mengupayakan penyelesaian masalah hak asasi manusia serta ikut berperan aktif dalam penegakan hak asasi manusia regional maupun internasional.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)