Seiring dengan era globalisasi dan reformasi, telah terjadi perubahan yang mendasar di dalam bidang hukum ekonomi dan bisnis, yang ditandai salah satunya dengan lahirnya Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dengan demikian kelahiran Undang-Undang ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan yang sama kepada setiap pelaku usaha dalam berusaha, dengan cara mencegah timbulnya praktek-praktek monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat dengan harapan dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif, di mana setiap pelaku usaha dapat bersaing secara wajar dan sehat. Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Banten dan PT. Banten Inti Gasindo (BIG) tentang usaha gas bumi diduga telah melanggar ketentuan undang-undang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha. Dugaan tersebut dilaporkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) oleh pelaku usaha yang bergerak dalam pangsa pasar yang sama dengan PT. Banten Inti Gasindo (BIG). Akan tetapi setelah pemeriksaan lebih lanjut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa tuduhan tersebut tidak disertai dengan bukti-bukti yang kuat, sehingga PT. Banten Inti Gasindo (BIG) tidak terbukti melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. |