Secara universal, pers diakui memainkan peranan penting dalam proses demokrasi. Pers merupakan subsistem komunikasi yang menduduki tempat khusus didalam masyarakat Indonesia terutama mengingat peranannya yang efektif sebagai jembatan komunikasi timbal balik antara pemerintahan dan masyarakat, serta masyarakat dengan masyarakat itu sendiri. Didalam perkembangannya kebebasan pers mulai dirasakan melewati batas, hal ini dapat kita lihat dengan timbulnya berbagai kasus-kasus yang ditimbulkan oleh pemberitaan oleh Pers. Didalam pemberitaanya pers seringkali mengabaikan prinsip check and balance, sehingga dampaknya seringkali merugikan pihak lain. Kerugian yang ditimbulkan bukan hanya materil saja namun yang lebih berharga lagi yaitu hancurnya nama baik seseorang atau lembaga. Pers sering kali berlindung dibalik azas kebebasan pers dan selal meminta agar pihak yang mersa dirugikan menggunakan “hak jawab” atau melaporkan kasus ini kepada Dewan Pers. Sebagian masyarakat pers bersikeras menggunakan UU. No. 40 tahun 1999 tentang Pers sebagai lex spesialis bukannya menggunakan pasal-pasal yang didalam KUHP. |