(E) Beras merupakan kebutuhan pokok yang harus dipenuhi di Indonesia. Untuk menjaga cadangan stok beras dalam negeri dan kestabilan harga beras dalam negeri tahun 2005, pemerintah melaksanakan impor beras dengan menunjuk BULOG sebagai pelaksananya. Dalam pelaksanaannya, impor beras yang dilakukan oleh BULOG terdapat kejanggalan sehubungan dengan persetujuan impor beras yang diberikan Menteri Perdagangan. Kejanggalan ini dapat memicu goncangnya kestabilan harga beras dalam negeri. Terlebih lagi jika terdapat praktik under reporting impor beras sehingga kebijakan pemerintah dalam menentukan impor beras dapat menjadi tidak efektif. Hal ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana pandangan Kepmen Nomor 9/MPP/Kep/1/2004 tentang Ketentuan Impor Beras terhadap kasus Kejanggalan Impor Beras, apakah praktik under reporting impor beras terjadi dalam kasus Kejanggalan Impor Beras, dan apakah Kepmen Nomor 9/MPP/Kep/1/2004 tentang Ketentuan Impor Beras mengantisipasi adanya praktik under reporting impor beras. Oleh karena itu, adanya keseragaman data mengenai keadaan stok beras dalam negeri dan keterbukaan terhadap publik bagi para pihak yang terkait dalam pelaksanaan importasi beras sangat diperlukan, serta turut menjadi penentu efektivitas kebijakan impor beras pemerintah. |