E. Dibentuknya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dikarenakan belum adanya pengaturan khusus untuk penyelesaian sengketa medik (sengketa antara dokter dengan pasien). Namun sayangnya UU ini menimbulkan kontroversi dikarenakan ketidakjelasan aturannya dan pengimplementasiannya. Undang-Undang Praktik Kedokteran ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pasien, meningkatkan mutu pelayanan medis, dan memberikan kepastian hukum bagi pasien maupun dokter. Akan tetapi UU tersebut lebih banyak mengatur apa yang harus dilakukan para medikus dalam menjalankan fungsi, kewenangan dan tindakan medis saja. UU ini tidak mengatur tentang standar profesi dan pelayanan medis, dimana hal tersebut belum diatur, dan UU ini juga tidak menjelaskan bentuk-bentuk pelanggaran disiplin itu seperti apa, dan mekanisme peradilannya Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Ditinjau dari asas-asas hukum pidana, UU ini melanggar asas hukum pidana yang menyatakan bahwa “tiada pidana tanpa kesalahan”. Selain itu, bentuk-bentuk pelanggaran yang terdapat dalam Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran ini merupakan bentuk-bentuk pelanggaran hukum administrasi, bukanlah pelanggaran hukum pidana. Lalu dalam keputusan “Raad van Justite” di Medan tanggal 12 Maret 1923 dan keputusan “Hoge Raad” tanggal 14 Maret 1929, ditentukan bahwa kealpaan yang dapat menimbulkan pertanggung jawaban pidana seorang dokter adalah kealpaan berat, bukannya kealpaan ringan. Oleh karenanya, untuk dapat dipidana harus dibuktikan terlebih dahulu adanya unsur kesalahan dan atau kelalaian berat yang berakibat fatal atau serius terhadap pasien. Jadi, dapat dikatakan Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran ini tidak dapat diterapkan secara efektif dikarenakan ketentuan pidana dalam Undang-Undang tersebut melanggar asas-asas hukum pidana, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dan UU ini belum dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat maupun dokter sebagaimana tujuan dari UU ini. Selain itu, UU ini juga belum dapat menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi dalam bidang kedokteran, seperti kelalaian dokter saat menjalankan profesinya atau malpraktik. |