Anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri serta sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, Untuk itu anak perlu disiapkan sedemikian rupa sehingga mereka dapat memiliki kualitas baik sebagai pribadi, anggota keluarga, maupun anggota masyarakat. Namun demikian didalam kenyataan sehari-hari anak tidak memperoleh kesempatan sebagaimana yang dimaksud, hal ini dikarenakan oleh ketidakmampuan orang tua mereka untuk membiayai atau memenuhi kebutuhan anak, sehingga mereka sebagai orang tua menelantarkan anaknya dan mengakibatkan banyak anak putus sekolah. Ketelantaran inilah yang selanjutnya memaksa anak-anak tersebut untuk bekerja dan memasuki sektor informal yang tidak membutuhkan pendidikan khusus. Dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 34 dinyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, maka anak-anak terlantar tersebut harus mempunyai tempat yang memperhatikan dan melindungi hak-haknya. Akan tetapi, pada kenyataannya negara Indonesia tidak mungkin mengurus semua anak terlantar diseluruh wilayah Indonesia. Sehingga negara juga membutuhkan bantuan dari masyarakat, Masyarakat yang dimaksud yaitu orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga swadaya masyarakat berupa yayasan. Yayasan yang dimaksud adalah Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia. Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia inilah yang sangat mempunyai peran penting dalam membantu pemerintah untuk memperhatikan anak-anak yang tidak mendapatkan haknya sebagaimana mestinya sehingga mereka terpaksa untuk melakukan pekerjaan. Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia juga sudah menemukan alternatif-alternatif dalam menangani masalah pekerja anak, misalnya YKAI membuat Rumah |