Dalam pengangkutan barang dari satu tempat ke tempat lain tentunya tidak terlepas dari risiko yang dapat merugikan pelaku usaha, dan ada kalanya kerugian yang terjadi tersebut dapat mempengaruhi keuangan dari suatu perusahaan bisnis. Karena itu diperlukan suatu mekanisme untuk melindungi barang serta kepentingan pengusaha dari segala bentuk risiko yang mungkin terjadi, mekanisme tersebut adalah asuransi, yaitu suatu mekanisme pengalihan risiko dimana individu atau pengusaha dapat memindahkan ketidakpastian atau risiko tersebut kepada pihak lain. Pihak perusahaan asuransi juga mempunyai tanggung jawab yang besar dalam proteksi suatu barang yang diasuransikan karena hal ini dapat mempengaruhi kepercayaan pelaku usaha terhadap bonafiditas suatu perusahaan asuransi dimana para pelaku usaha tersebut menginginkan suatu proses yang cepat dan mudah dalam pengurusan asuransi maupun pengurusan ganti rugi apabila terjadi suatu peristiwa atau musibah yang tidak diinginkan terhadap barang yang diangkut. Untuk itu perusahaan asuransi dituntut memberikan pelayanan yang baik kepada pengguna asuransi dengan memberikan kemudahan dalam bentuk administrasi yang tidak berbelit-belit serta memberikan ganti rugi yang sesuai dengan kerugian yang dialami oleh pengguna asuransi apabila terjadi klaim atas barang yang diasuransikan. |