(E) Perempuan sebagai konsumen, dalam kesehariannya tidak bisa lepas dari segala bentuk kosmetika yang mereka konsumsi. Kosmetika bukanlah suatu kemewahan tetapi dapat memberikan dampak yang berarti terhadap fisik dan psikis seseorang. Sekarang ini, dengan semakin majunya perkembangan zaman serta arus perdagangan bebas yang terjadi, maka penjualan kosmetika pun menjadi semakain pesat dan bermunculanlah banyak kosmetika palsu di pasaran. Kosmetika palsu adalah suatu produk cacat, dan oleh karenanya pelaku usaha kosmetika palsu tersebut wajib bertanggung jawab kepada konsumen yang bersangkutan dengan memberikan suatu bentuk ganti rugi. Peranan Badan POM dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia adalah sangat diperlukan dalam hal mengawasi peredaran kosmetika palsu itu sendiri. Peranan Badan POM adalah terlihat melalui dibentuknya Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM dan juga dengan dilakukannya pengawasan oleh Badan POM itu sendiri. Peranan YLKI adalah dengan memberikan pemberdayaan konsumen serta sebagai pihak mediator dalam suatu sengketa konsumen. |