Perkara peniruan dan pemalsuan merek dagang AQUA diajukan sebagai suatu gugatan perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh PT. AQUA Golden Misisipi.Tbk sebagai penggugat kepada Tn. Harry Ie Khong sebagai tergugat yang diduga telah melakukan pelanggaran merek dengan meniru dan memalsukan merek AQUA yang telah didaftarkan oleh Penggugat. Kemudian sengketa ini diajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang mengeluarkan Putusan Hakim Mahkamah Agung Nomor: 035K/N/HaKI/2003. Putusan hakim Mahkamah Agung ini akhirnya memutuskan bahwa Judex Factie telah salah dalam menerapkan hukum sehingga hakim Mahkamah Agung memutus perkara ini sendiri. Perkara peniruan dan pemalsuan merek adalah suatu bentuk pelanggaran di bidang pidana, sehingga perlu penanganan yang sesuai dengan ketentuan pidana yaitu pasal 90 sampai dengan pasal 95 Undang-Undang No.15 tahun 2001 tentang Merek, namun tidak menutup kemungkinan untuk diselesaikan melalui jalur perdata dengan dasar gugatan ganti rugi sesuai dengan pasal 76 Undang-undang No.15 tahun 2001 tentang merek. Selain itu, perkara ini juga dapat diselesaikan melalui pidana dan perdata secara bersamaan, gugatan perdata dapat diberhentikan sementara dan tuntutan pidana dapat diselesaikan lebih dahulu, jadi tergugat bisa dihukum penjara dan denda yang dibayarkan ke Negara, serta ganti rugi yang dibayarkan ke penggugat secara sekaligus. |