Pada era millennium yang semakin modern ini, kejahatan semakin maju mengikuti perkembangan teknologi yang semakin hari semakin pesat, dan semakin pula dikhawatirkan dampak negative yang dapat ditimbulkan terhadap kehidupan social masyarakat. Teknologi Internet yang merupakan inovasi teknologi terbaik pada abad ini telah memberikan kemudah-kemudahan dalam segala aspek kehidupan manusia, meliputi bidang pendidikan, perindustrian, militer, perekonomian, dan lain sebagainya. Dengan sifatnya yang tanpa batas, teknologi internet bukan tidak mempunyai kelemahan, justrru sifatnya yang “borderless” itulah yang melahirkan suatu era baru dalam dunia kejahatan, yaitu era kejahatan cyber (“Cybercrime”). Cybercrime juga telah merambah dunia perbankan, dan telah mengakibatkan kerugian-kerugian yang sangat besar. Kejahatan ini tengah berkembang pesat di Negara kita, bahkan sebegitu pesatnya sehingga kaum “netters’ di Indonesia dianggap sebagai “Distrusted Society” dalam dunia cyber Internasional. Kesiapan aparatur penegak hukum sangat diharapkan, dan perangkat hukum yang efektif sangat dibutuhkan dalam menghadapi masalah ini. |