Anda belum login :: 24 Nov 2024 00:24 WIB
Detail
BukuPenanganan Penyalahgunaan Kantong Diplomatik di Indonesia Berdasarkan Konvensi Wina 1961
Bibliografi
Author: Sardadi, Johanes (Advisor); Buaton, Tiarsen (Advisor); NORO S., R. NUR WAHYU
Topik: Penanganan Penyalahgunaan Kantong Diplomatik di Indonesia; Konvensi Wina 1961; Hukum Internasional
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2006    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: R. Nurwahyu Noro S's Undergraduated Theses.pdf (186.38KB; 12 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1995
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Kantong Diplomatik merupakan salah satu dari kekebalan korespodensi yang dapat dinikmati oleh seorang perwakilan diplomatik, dan kekebalan korespondensi merupakan kekebalan dari pihak perwakilan diplomatik untuk mengadakan komunikasi dengan bebas, tanpa mendapat halangan yang berupa tindakan pemeriksaan atau tindakan penggeledahan oleh negara-negara lain. Kantong Diplomatik dari suatu perwakilan diplomatik negara asing tidak dapat dibuka ataupun diperiksa baik oleh negara penerima maupun oleh negara ketiga. Tetapi dengan syarat bahwa Kantong Diplomatik tersebut haruslah mempunyai tanda-tanda luar yang kelihatan (visible external marks) yang menunjukkan sifat bahwa bungkusan tersebut merupakan Kantong Diplomatik dan hanya boleh memuat atau berisi barang-barang ataupun dokumen-dokumen diplomatik yang diperlukan untuk keperluan resmi diplomatik. Seperti yang ditentukan dalam pasal 27 ayat 3 Konvensi Wina 1961, tetapi pada kenyataannya yang sering terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh seorang perwakilan diplomatik, terhadap Kantong Diplomatik sehingga merugikan pihak negara penerima. Maka dari itu sudah seharusnya Negara Republik Indonesia lebih jeli dan teliti dalam menangani adanya pelanggaran Kantong Diplomatik yang terjadi di daerah wilayah Negara Indonesia, agar tetap dapat saling menghormati hubungan baik antara Negara Republik Indonesia dengan negara pengirim.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)