Pengertian perlindungan konsumen menurut Pasal 1 ayat (1) UUPK ialah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan konsumen. Sedangkan yang dimaksud dengan konsumen menurut Pasal 1 ayat (2) UUPK ialah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Belakangan ini semakin banyak produk-produk yang ditawarkan kepada masyarakat dengan promosi sedemikian rupa untuk menarik konsumen. Seperti halnya minuman ber-energi, saat ini terdapat berbagai macam jenis minuman ber-energi yang beredar luas di pasaran, namun kebanyakan kandungan dari minuman-minuman tersebut tidak sesuai dengan apa yang dipromosikan. Dalam hal ini yang akan dibahas ialah minuman Kratingdaeng, yang mana terdapat berbagai macam komposisi didalamnya. Namun dalam minuman tersebut terdapat komposisi yang sebenarnya tidak sesuai dengan yang tertulis pada label seperti yang dipromosikan kepada konsumen. Seperti kandungan caffeine sebagaimana dinyatakan pada label yaitu 50mg namun pada saat dilakukan pengujian sample secara random oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diketahui bahwa kandungan caffeine nya yaitu 80mg. BPOM pun mengambil tindakan dengan memberikan surat peringatan penarikan produk kepada Kratingdaeng. Pihak Kratingdaeng pun segera menarik produknya dari pasaran dan menyampaikan permohonan maafnya kepada berbagai pihak atas kesalahan yang terjadi dan segera merubah komposisi caffeine sesuai dengan yang tertera pada label yaitu 50mg. Oleh karena itu pihak Kratingdaeng dapat dikatakan telah melanggar Pasal 8 UUPK. |