(E) Perang di Sudan Selatan itu meletus pada tahun 1983, para pemberontak pimpinan John Garang mengangkat senjata menentang dominasi Arab dan Muslim di Khortoum, serta konflik yang bermuatan agama dan etnis di wilayah selatan. Dari konflik ini menggambarkan bencana kemanusiaan yang terburuk, dengan tidak kurang 1,5 juta orang tewas, lebih dari 4 juta orang terpaksa kehilangan tempat tinggal dan mengungsi ke daerah yang lebih aman. Pengungsi adalah orang yang berada di luar Negara asalnya atau tempat tinggal aslinya, mempunyai dasar ketakutan yang sah akan diganggu keselamatannya sebagai akibat kesukuan (ras), agama, kewarganegaraan, keanggotaan dalam kelompok sosial tertentu atau pendapat politik yang dianutnya serta tidak mampu atau tidak ingin memperoleh perlindungan dari dirinya dari Negara asal tersebut, ataupun kembali kesana karena menghawatirkan keselamatan dirinya. Pengungsi juga memperoleh perlindungan hukum yang diatur dalam Convention relating to the Status Of Refugees 1951, Protokol relating to the Status Of Refugees 1967, Protokol II Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949, International Humanitarian Law, Geneva Conventions 1949. Dalam Hukum Humaniter Internasional, ada standar Internasional penanganan pengungsi yang diatur dalam prinsip-prinsip perlindungan internal (The Guiding Principles on Internal Displacement), Distinction Principle, Civil Defence |