Praktek-praktek korupsi yang telah menjelajah hampir seluruh aspek kehidupan di masyarakat ini telah merugikan keuangan atau perekonomian negara sangat besar. Hal ini menyebabkan uang negara yang seharusnya dapat digunakan untuk mensejahterakan kepentingan umum menjadi terhalang dan akhirnya juga merugikan kepentingan masyarakat luas. Untuk itu, penegakan hukum atas tindak pidana korupsi bukan hanya menekankan sanksi pidana berupa efek penjera kepada pelaku tindak pidana korupsi tetapi juga mengupayakan aset yang telah dikorupsi tersebut kembali kepada negara. Pengusutan terhadap kasus-kasus korupsi tidaklah mudah. Di Indonesia terdapat lebih dari dua instansi yang diberikan kewenangan untuk menangani kasus korupsi. Perbedaan kewenangan pun menjadi faktor penyebab semakin lama atau cepat kasus tersebut diusut. Khususnya dalam mekanisme pengembalian aset yang dikorupsi yang ditemui masih banyak celah hukum. Selain menempuh mekanisme hukum pidana dan hukum perdata yang ada didalam UU No. 31/1999, Indonesia juga perlu mengembangkan kerja sama dengan negara lain karena aset tersebut disimpan di luar wilayah yurisdiksi negara Republik Indonesia. |