Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang merupakan salah satu cara dalam penyelesaian utang piutang. Dengan mempailitkan debitor, para kreditor memperoleh kepastian dalam memperoleh pembayaran atas piutang-piutangnya. Sebagai salah satu lembaga keuangan Non Bank, usaha perasuransian menginginkan perlakuan khusus tentang kepailitan terhadap mereka. Berawal dari permasalahan tersebut, pada tanggal 18 Oktober 2004, Pemerintah mengesahkan dan mengundangkan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004, dinyatakan bahwa “dalam hal debitor adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan”. Terhadap ketentuan tersebut ada 2 (dua) pendapat, yaitu perusahaan asuransi yang setuju karena dianggap memberikan kepastian hukum bagi usaha asuransi dan masyarakat yang tidak setuju dan menolak karena dianggap menjadi tempat perlindungan bagi perusahaan asuransi yang belum tentu semuanya sehat. Masyarakat yang dalam hal ini adalah kreditor, menginginkan agar perusahaan asuransi tetap dapat diajukan permohonan pailit, terkait sengketa klaim dan non klaim yang mungkin timbul antara kreditor dan perusahaan asuransi tanpa harus melalui Menteri Keuangan. Akan tetapi peraturan pelaksana untuk mendukung ketentuan undang-undang tersebut sampai sekarang belum dibentuk. |