Label merupakan sumber informasi yang ingin disampaikan kepada konsumen terhadap suatu produk. Semakin lengkap informasi pada label akan semakin bagus bagi konsumen dalam memutuskan jadi atau tidak membeli suatu produk. Seperti dinyatakan dalam Pasal 4 huruf c UUPK bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur atas barang yang ditawarkan kepada mereka. Ini berarti bahwa tersedianya informasi yang benar, jelas, dan jujur dalam bentuk label pangan turut menjadi aspek penting yang harus dipenuhi di dalam kegiatan pengadaan pangan. Ditinjau dari UU No.7 Tahun 1996 tentang Pangan, UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan PP No.69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, Pelaku Usaha Macan Yaohan Merak Jingga telah melanggar beberapa ketentuan tentang labelisasi pangan yang terdapat dalam ketiga peraturan perundang-undangan tersebut. Ketentuan-ketentuan yang dilanggar antara lain: Pasal 32 UUP jo. Pasal 29 huruf a dan b PP No.69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, Pasal 31 UUP, Pasal 8 ayat (1) huruf a UUPK serta Pasal 4 huruf c jo. Pasal 7 huruf b UUPK. Kedua pihak yang bersengketa sepakat memilih BPSK sebagai wadah bagi mereka untuk menyelesaikan sengketa. Dan sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa yang telah dipilih, yaitu Arbitrase, BPSK berwenang sepenuhnya untuk memutuskan dan menyelesaikan sengketa yang terjadi dari awal hingga akhir persidangan. Hasil dari penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh BPSK adalah Pelaku Usaha Macan Yaohan Merak Jingga dinyatakan bersalah karena telah memperdagangkan biskuit yang label kadaluwarsanya telah diganti. Berdasarkan kasus ini, pelaku usaha sebagai pihak yang mengedarkan dan/atau memperdagangkan makanan, hendaknya bertanggungjawab kepada konsumen atas produk yang diedarkan dan/atau diperdagangkannya, agar kejadian yang serupa tidak terulang kembali. |