Anda belum login :: 13 Mar 2025 10:16 WIB
Detail
BukuTanggungjawab Pelaku Usaha Macan Yaohan Merak Jingga Terhadap Penggantian Label Kadaluwarsa Pangan (Studi Kasus Putusan BPSK Medan Nomor: 01/BPSK/MDN/2003)
Bibliografi
Author: Tanuraharja, Evelyne Juanda (Advisor); Prameswari, Danny
Topik: Tanggungjawab Pelaku Usaha; Macan Yaohan Merak Jingga; Penggantian Label Kadaluwarsa Pangan; Studi Kasus; Putusan BPSK Medan Nomor: 01/BPSK/MDN/2003; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2006    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Danny Prameswari's Undergraduated Theses.pdf (159.28KB; 33 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1979
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Label merupakan sumber informasi yang ingin disampaikan kepada konsumen terhadap suatu produk. Semakin lengkap informasi pada label akan semakin bagus bagi konsumen dalam memutuskan jadi atau tidak membeli suatu produk. Seperti dinyatakan dalam Pasal 4 huruf c UUPK bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur atas barang yang ditawarkan kepada mereka. Ini berarti bahwa tersedianya informasi yang benar, jelas, dan jujur dalam bentuk label pangan turut menjadi aspek penting yang harus dipenuhi di dalam kegiatan pengadaan pangan. Ditinjau dari UU No.7 Tahun 1996 tentang Pangan, UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan PP No.69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, Pelaku Usaha Macan Yaohan Merak Jingga telah melanggar beberapa ketentuan tentang labelisasi pangan yang terdapat dalam ketiga peraturan perundang-undangan tersebut. Ketentuan-ketentuan yang dilanggar antara lain: Pasal 32 UUP jo. Pasal 29 huruf a dan b PP No.69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, Pasal 31 UUP, Pasal 8 ayat (1) huruf a UUPK serta Pasal 4 huruf c jo. Pasal 7 huruf b UUPK. Kedua pihak yang bersengketa sepakat memilih BPSK sebagai wadah bagi mereka untuk menyelesaikan sengketa. Dan sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa yang telah dipilih, yaitu Arbitrase, BPSK berwenang sepenuhnya untuk memutuskan dan menyelesaikan sengketa yang terjadi dari awal hingga akhir persidangan. Hasil dari penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh BPSK adalah Pelaku Usaha Macan Yaohan Merak Jingga dinyatakan bersalah karena telah memperdagangkan biskuit yang label kadaluwarsanya telah diganti. Berdasarkan kasus ini, pelaku usaha sebagai pihak yang mengedarkan dan/atau memperdagangkan makanan, hendaknya bertanggungjawab kepada konsumen atas produk yang diedarkan dan/atau diperdagangkannya, agar kejadian yang serupa tidak terulang kembali.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)