Semakin pesatnya penggunaan teknologi informasi melahirkan e-commerce. Mengingat e-commerce tidak mempertemukan pihak pembeli dan penjual, maka pihak konsumen tidak dapat melihat secara langsung produk-produk dari produsen, sehingga terkadang, produk yang ditransaksikan tersebut adalah merupakan produk refurbish yang informasinya tidak diberitahukan oleh produsen kepada konsumen, sehingga cukup merugikan konsumen ketika barang tersebut sampai di tangan konsumen. Beberapa permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini antara lain; pertama, perangkat hukum bagi penjual dan pembeli yang mengatur apabila terjadi transaksi dengan produk melalui e-commerce. Kedua, tanggung jawab penjual didalam transaksi e-commerce untuk barang refurbish. Ketiga, penyelesaian sengketa untuk transaksi e-commerce produk refurbish, Permasalahan diatas diteliti penulis dengan metode penelitian hukum induksi. Adapun kesimpulan dari penulis antara lain; pertama, masih belum adanya transparansi informasi didalam websites penjual e-commerce. Kedua Masih lemahnya daya tawar dari konsumen karena belum adanya peraturan hukum yang mengatur. Ketiga perlunya perundang-undangan yang khusus mengatur mengenai e-commerce. |