(E) Kebutuhan masyarakat akan air yang layak dan aman untuk diminum terus meningkat dari tahun ke tahun karena berlangsungnya pencemaran lingkungan yang menurunkan mutu air minum, industri Air Minum Dalam Kemasan terus berkembang disertai dengan berkembangannya pengusaha air minum lainnya yang tidak termasuk katagori AMDK. Rumusan masalah dari hukun ini yaitu Pertama, Upaya apa yang telah dilakukan oleh badan POM terhadap konsumen atas kualitas air minum isi ulang, Kedua, Faktor apa saja yang menjadi pendorong dan penghambat pelaksanaan Perlindungan Hukum, Ketiga, Apakah Air minum isi ulang sudah layak dikonsumsi. Tujuan penelitian hukum ini adalah Untuk mengetahui perlunya dibuat ketentuan yang melindungi masyarakat luas terhadap segala macam produk khususnya produk air minum isi ulang, untuk memberikan gambaran dampak penggunaan depo air minum dimasyarakat, dan memberi gambaran kepada masyarakat mengenai proses dan tata cara badan POM dalam mengawasi yang dilakukan oleh pelaku usaha depo air minum.Penulis melakukan pengumpulan data dengan cara study kepustakaan dan studi lapangan. Dan kesimpulan ini adalah pertama, Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh badan POM dalam Air Minum Isi Ulang Badan berwenang melakukan pengawasan keamanan, mutu dan gizi pangan yang beredar. melaksanakan fungsi pengawasan badan berwenang untuk Mengambil contoh pangan yang beredar dan Melakukan pengujian terhadap contoh pangan. Adapun peraturan yang ikut mengatur dalam kualitas Air Minum adalah Peraturan menteri Kesehatan RI Nomor 416 tahun 1990 tentang Syarat-syarat Pengawasan Kualitas Air dan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 907 tahun 2002 tentang Syarat-syarat dan pengawasan Kualitas Air Minum. Kedua, faktor pendorongnya adanya peraturan yang mengatur depo air minum, faktor penghambatnya masyarakat kurang mengerti akan pentingnya air bersih, ketiga kelayakan sesuai dengan syarat-ayarat yang telah ditetapkan. |