Salah satu kegiatan didalam Pasar Modal adalah Perdagangan Efek Tanpa Warkat atau Scripless Trading. Scripless Trading adalah sistem perdagangan efek tanpa penyerahan surat efek secara fisik dan pembukuannya dilakukan secara elektronik melalui pemindahbukuan antar rekening efek. Kegiatan pemindahbukuan ini disebut dengan Kliring, yaitu kegiatan yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi setiap Anggota Kliring untuk menyerahkan atau menerima saldo efek tertentu untuk setiap jenis efek yang ditransaksikan dan untuk membayar atau menerima sejumlah uang untuk seluruh efek yang ditransaksikan. Pelaksanaan Kliring dilakukan oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). KPEI bertindak sebagai mitra penyeimbang dalam suatu transaksi antara Anggota Kliring Jual dan Anggota Kliring Beli sebagai akibat dari adanya Kliring dengan Novasi dimana hubungan hukum antara Anggota Kliring yang melakukan Transaksi Bursa, diubah menjadi hubungan hukum antara Anggota Kliring dengan KPEI. Novasi sendiri merupakan suatu konsep hukum yang dalam hukum perdata yang diatur didalam Pasal 1413 KUH Perdata yaitu mengenai Pembaharuan Utang dimana kreditor dan debitor memang bersepakat untuk menghapuskan perikatan lama dan menggantinya dengan perikatan baru. Karena itu maka KPEI masuk diantara kedua belah pihak untuk kepentingan penjaminan, oleh karena itu hubungan hukum antara Anggota Kliring yang bertransaksi dihapuskan dan KPEI muncul sebagai Kreditor maupun Debitor baru. Jadi, jika terjadi sengketa diantara kedua Anggota Kliring tersebut, harus diselesaikan melalui KPEI sehingga antara Anggota Kliring tidak bisa saling menuntut. Didalam setiap Transaksi Bursa dapat saja terjadi Gagal Bayar, sebagai salah satu contoh adalah kasus PT Jasabanda Garta yang mengalami kegagalan penyelesaian transaksi saham. Kasus ini diselesaikan oleh KPEI berdasarkan peraturan KPEI sebagai SRO atau Self Regulatory Organization yang berhak membuat suatu peraturan sendiri guna menunjang fungsinya sebagai salah satu lembaga didalam Pasar Modal. |