Perjanjian Perkawinan merupakan jenis perjanjian yang dibuat oleh calon pasangan suami istri untuk mengatur kedudukan harta benda perkawinan mereka. Pada umumnya, Perjanjian Perkawinan yang dibuat calon suami istri berisi tentang pemisahan harta benda yang mereka peroleh sepanjang perkawinan. Perjanjian Perkawinan jenis ini dimaksudkan agar di antara suami istri tidak tercipta Harta Bersama sehingga setiap harta benda yang diperoleh suami dan istri akan menjadi harta pribadi yang dikuasai secara sendiri-sendiri sebagaimana halnya Harta Bawaan. Pokok masalah yang menjadi bahasan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaruh Perjanjian Perkawinan terhadap jual beli tanah dan/ bangunan sebagai harta benda perkawinan bagi mereka yang membuat Perjanjian Perkawinan dan bagi mereka yang tidak membuat Perjanjian Perkawinan. Penelitian ini dilakukan dengan meneliti atau menelaah bahan pustaka, serta dengan wawancara terhadap pihak yang berwenang dengan pembuatan Perjanjian Perkawinan. Adanya Perjanjian Perkawinan pemisahan harta memberi pengaruh terhadap pengurusan dan pengelolaan harta benda suami istri, termasuk terhadap tindakan hukum yang dilakukan suami istri atas harta bendanya tersebut. Dalam hal suami istri, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri, melakukan jual beli tanah dan bangunan, terdapat perbedaan proses yang harus dilalui oleh suami istri yang tidak membuat Perjanjian Perkawinan dan yang membuat Perjanjian Perkawinan. Demikian pula halnya dalam hal putusnya perkawinan yang diakibatkan kematian dan perceraian, Perjanjian Perkawinan pemisahan harta memberi pengaruh terhadap harta warisan dan pembagian harta benda perkawinan. Banyaknya kegunaan daripada Perjanjian Perkawinan, maka akan lebih baik jika pasangan yang akan melangsungkan pernikahan membuat Perjanjian Perkawinan lebih dahulu. |