Anda belum login :: 23 Nov 2024 05:43 WIB
Detail
BukuPengaruh Perjanjian Perkawinan Terhadap Harta Benda Dalam Perkawinan (Hak Tanah dan/atau Bangunan) Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Bibliografi
Author: Adi, Rianto (Advisor); Raharja, Jeremia
Topik: Pengaruh Perjanjian Perkawinan; Harta Benda Dalam Perkawinan; Hak Tanah dan/atau Bangunan; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2006    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Jeremia Raharja's Undergraduated Theses.pdf (180.46KB; 48 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1966
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Perjanjian Perkawinan merupakan jenis perjanjian yang dibuat oleh calon pasangan suami istri untuk mengatur kedudukan harta benda perkawinan mereka. Pada umumnya, Perjanjian Perkawinan yang dibuat calon suami istri berisi tentang pemisahan harta benda yang mereka peroleh sepanjang perkawinan. Perjanjian Perkawinan jenis ini dimaksudkan agar di antara suami istri tidak tercipta Harta Bersama sehingga setiap harta benda yang diperoleh suami dan istri akan menjadi harta pribadi yang dikuasai secara sendiri-sendiri sebagaimana halnya Harta Bawaan. Pokok masalah yang menjadi bahasan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaruh Perjanjian Perkawinan terhadap jual beli tanah dan/ bangunan sebagai harta benda perkawinan bagi mereka yang membuat Perjanjian Perkawinan dan bagi mereka yang tidak membuat Perjanjian Perkawinan. Penelitian ini dilakukan dengan meneliti atau menelaah bahan pustaka, serta dengan wawancara terhadap pihak yang berwenang dengan pembuatan Perjanjian Perkawinan. Adanya Perjanjian Perkawinan pemisahan harta memberi pengaruh terhadap pengurusan dan pengelolaan harta benda suami istri, termasuk terhadap tindakan hukum yang dilakukan suami istri atas harta bendanya tersebut. Dalam hal suami istri, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri, melakukan jual beli tanah dan bangunan, terdapat perbedaan proses yang harus dilalui oleh suami istri yang tidak membuat Perjanjian Perkawinan dan yang membuat Perjanjian Perkawinan. Demikian pula halnya dalam hal putusnya perkawinan yang diakibatkan kematian dan perceraian, Perjanjian Perkawinan pemisahan harta memberi pengaruh terhadap harta warisan dan pembagian harta benda perkawinan. Banyaknya kegunaan daripada Perjanjian Perkawinan, maka akan lebih baik jika pasangan yang akan melangsungkan pernikahan membuat Perjanjian Perkawinan lebih dahulu.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.140625 second(s)