Sertipikat adalah merupakan alat bukti hak atas tanah yang kuat. Akan tetapi ternyata pada kenyataannya banyak beredar sertipikat ganda atau dengan kata lain untuk satu bidang tanah terdapat dua sertipikat hak atas tanah. Untuk masalah seperti ini Kantor Pertanahan merupakan instansi yang harus bertanggung jawab untuk menyelesaikannya. Pembuktian atas sertipikat ganda dilakukan untuk mengetahui siapakah yang sebenarnya paling berhak atas tanah dengan dua bukti kepemilikan tersebut. Pembuktian ini menjadi hal yang sangat penting untuk dapat melindungi pemilik tanah yang sebenarnya. Mengenai siapakah yang paling berhak atas tanah sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan untuk memutuskannya bila ternyata sengketa sertipikat ganda diselesaikan melalui Pengadilan. Di luar dari kewenangan BPN maupun Pengadilan maka seharusnya yang paling berhak atas tanah adalah pihak yang memang benar-benar memiliki alas hak yang benar dan itikad baik dalam menguasai tanah. |