Anda belum login :: 24 Nov 2024 01:33 WIB
Detail
BukuPembuktian Kepemilikan Hak Atas Tanah dengan Alat Bukti Yang Tumpang Tindih (Sertifikat Ganda)
Bibliografi
Author: Yuliana ; Maria T., Lidwina (Advisor)
Topik: Pembuktian Kepemilikan Hak Atas Tanah; Alat Bukti Yang Tumpang Tindih; Sertifikat Ganda; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2006    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Yuliana's Undergraduated Theses.pdf (178.92KB; 111 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1965
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Sertipikat adalah merupakan alat bukti hak atas tanah yang kuat. Akan tetapi ternyata pada kenyataannya banyak beredar sertipikat ganda atau dengan kata lain untuk satu bidang tanah terdapat dua sertipikat hak atas tanah. Untuk masalah seperti ini Kantor Pertanahan merupakan instansi yang harus bertanggung jawab untuk menyelesaikannya. Pembuktian atas sertipikat ganda dilakukan untuk mengetahui siapakah yang sebenarnya paling berhak atas tanah dengan dua bukti kepemilikan tersebut. Pembuktian ini menjadi hal yang sangat penting untuk dapat melindungi pemilik tanah yang sebenarnya. Mengenai siapakah yang paling berhak atas tanah sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan untuk memutuskannya bila ternyata sengketa sertipikat ganda diselesaikan melalui Pengadilan. Di luar dari kewenangan BPN maupun Pengadilan maka seharusnya yang paling berhak atas tanah adalah pihak yang memang benar-benar memiliki alas hak yang benar dan itikad baik dalam menguasai tanah.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)