Anda belum login :: 23 Nov 2024 03:21 WIB
Detail
BukuEksploitasi Anak yang Dilacurkan Ditinjau dari Hukum Perlindungan Anak
Bibliografi
Author: Koentjoro, Diana Halim (Advisor); KOROMPIS, YOSI ALFRED HARTONO
Topik: Eksploitasi Anak Yang Dilacurkan; Eksploitasi Anak; Hukum Perlindungan Anak; UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak; Hukum Pidana
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2006    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Yosi Alfred Korompas's Undergraduated Theses.pdf (459.23KB; 74 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1963
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Anak dalam Masyarakat apapun dan bagaimanapun bentuk dan corak budayanya
merupakan pembawa kebahagiaan. Setiap keluarga pasti menginginkan kehadiran
seorang anak, bahkan ada sebagian orang tua yang karena ketidakmampuannya
memiliki anak mereka mengangkat seorang anak, hal tersebut dikarenakan betapa
pentingnya arti seorang anak dalam sebuah keluarga. Pengertian anak secara umum
adalah anak merupakan buah hati dan belahan jiwa, hal ini menunjukan betapa erat
hubungan batin antara seorang anak dengan orangtuanya. Disamping itu, anak dalam
budaya timur itu kedudukannya sangat penting karena sebagai pewaris/pelanjut
keturunan keluarga.
Dalam kenyataannya banyak anak-anak yang mendapat kekerasan saat dia dijadikan
objek perdaganga n anak. Perdagangan itu bisa berupa anak dijadikan pelacur,
dijadikan pengemis, dijadikan PRT, dan lain sebagainya. Hal ini terjadi dikarenakan
perekonomian keluarga yang kurang mencukupi sehingga unytuk mencukupi
kebutuhan hidupnya maka terjadilah praktek perdagangan tersebut. Seiring dengan
perkembangan masalah trafficking anak, Pemerintah mengeluarkan Peraturan-
Peraturan untuk mengatasinya, salah satunya adalah UU No 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak. Walaupun sudah banyaknya peraturan yang dikeluarkan oleh
Pemerintah mengenai perlindungan anak tetapi masalah trafficking masih saja terjadi,
hal tersebut terjadi karena masih banyak sindikat -sindikat perdaganagn anak, tingkat
perekonomian yang rendah, serta aparat-aparat penegak hukum yang masih kurang
tegas dalam memberantasnya. Oleh karena itu untuk dapat memberantas perdagangan
anak ini diperlukan keseriusan baik oleh Pemerintah maupun setiap elemen
masyarakat.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)