Anda belum login :: 27 Nov 2024 06:01 WIB
Detail
BukuPerjanjian Pembiayaan Konsumen Kendaraan Bermotor Ditinjau dari Segi Aspek Hukum Perdata
Bibliografi
Author: Koentjoro, Diana Halim (Advisor); HALTO P.S., BINSTEIN MARULI
Topik: Perjanjian Pembiayaan Konsumen; Kendaraan Bermotor; PT Mandala Multifinance Tbk; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2006    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Binstein M.H.P Sitorus's Undergraduated Theses.pdf (167.56KB; 34 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1962
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Tujuan yang ingin dicapai di dalam pembuatan skripsi ini adalah untuk mengetahui proses pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen pada sebuah perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor khususnya sepeda motor roda dua dengan para konsumennya. Selain itu, juga untuk mengetahui permasalahan yang sering terjadi di dalamnya serta penyelesaiannya. Adapun metode yang dipakai dalam penyusunan skripsi ini adalah melalui penelitian kepustakaan, melalui penelitian lapangan, yang dalam hal ini dilakukan dengan mewawancara para pihak yang terkait dalam proses pelaksanaan perjanjian kendaaan bermotor khususnya sepeda motor roda dua, serta melalui penelitian analisa terhadap hasil dari penelitian lapangan tersebut. Dari hasil penelitian yang penulis peroleh adalah bahwa Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Bermotor khususnya sepeda motor roda dua pada PT. Mandala Multifinance dengan para konsumennya, dibuat dalam perjanjian tertulis dan dibuat dalam bentuk akta pengikatan di bawah tangan. Di dalam perjanjian tersebut, terdiri dari harga kendaraan, jangka waktu pembiayaan, sistem pembayaran angsuran , hak dan kewajiban yang berlaku bagi kedua belah pihak dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor ini. Dalam menghadapi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor ini, (jika tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah untuk mufakat), maka para pihak dalam perjanjian tersebut sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perjanjian Pembiayaan Konsumen yang di pergunakan oleh PT. Mandala Multifinance adalah perjanjian standar (baku) namun tidak ada salahnya apabila PT. Mandala Multifinance merevisi lagi agar para pihak lebih mengetahui secara detail hak dan kewajibannya. Bahwa apabila Perusahaan Pembiayaan Konsumen tidak berhati – hati dalam mengambil langkah maka kerugian akan berbalik menimpa perusahaan pembiayaan konsumen itu sendiri.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)