Tujuan yang ingin dicapai di dalam pembuatan skripsi ini adalah untuk mengetahui proses pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen pada sebuah perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor khususnya sepeda motor roda dua dengan para konsumennya. Selain itu, juga untuk mengetahui permasalahan yang sering terjadi di dalamnya serta penyelesaiannya. Adapun metode yang dipakai dalam penyusunan skripsi ini adalah melalui penelitian kepustakaan, melalui penelitian lapangan, yang dalam hal ini dilakukan dengan mewawancara para pihak yang terkait dalam proses pelaksanaan perjanjian kendaaan bermotor khususnya sepeda motor roda dua, serta melalui penelitian analisa terhadap hasil dari penelitian lapangan tersebut. Dari hasil penelitian yang penulis peroleh adalah bahwa Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Bermotor khususnya sepeda motor roda dua pada PT. Mandala Multifinance dengan para konsumennya, dibuat dalam perjanjian tertulis dan dibuat dalam bentuk akta pengikatan di bawah tangan. Di dalam perjanjian tersebut, terdiri dari harga kendaraan, jangka waktu pembiayaan, sistem pembayaran angsuran , hak dan kewajiban yang berlaku bagi kedua belah pihak dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor ini. Dalam menghadapi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor ini, (jika tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah untuk mufakat), maka para pihak dalam perjanjian tersebut sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perjanjian Pembiayaan Konsumen yang di pergunakan oleh PT. Mandala Multifinance adalah perjanjian standar (baku) namun tidak ada salahnya apabila PT. Mandala Multifinance merevisi lagi agar para pihak lebih mengetahui secara detail hak dan kewajibannya. Bahwa apabila Perusahaan Pembiayaan Konsumen tidak berhati – hati dalam mengambil langkah maka kerugian akan berbalik menimpa perusahaan pembiayaan konsumen itu sendiri. |