Kredit sebagai salah satu jenis pembiayaan biasanya diberikan kepada debitur oleh bank. Bank menurut Undang-undang Perbankan ialah badan usaha yang menghimpun dana dan masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. Salah satu jenis kredit yang ditawarkan bank adalah Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). KPR di Bank ‘~X” (persero) Tbk. mempunyai pengertian sebagai kredit konsumtif yang diberikan oleh bank kepada perorangan untuk pembelian rurnah barn maupun rumah lama. berupa rurnah tinggal atau rumah kantor atau rumah toko maupun rumah susun (apartemen). KPR pada Bank X dapat dimohon oleh semua WNI yang memenuhi persyaratan yang diberikan oleh Bank X. Kendala yang terjadi dalam pemberian KPR dapat disebabkan oleh 2 (dua) faktor, yaitu faktor manajemen dan faktor bank. Upaya penyelesaian kendala ini dapat dilakukan melalui 4 (empat) bentuk, yaitu negosiasi, pembinaan/penyuluhan debitur, pemberian surat peringatan, dan . Di dalam pelaksanaannya, pemberian KPR pada Bank X haruslah menaati tata cara atau prosedur yang diberikan oleh bankX. Dan selama KPR berlangsung. Bank X harus melakukan pengawasan secara terus-menerus untuk mengantisipasi terjadinya kendala. |