Anda belum login :: 23 Nov 2024 21:47 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Atas Invensi Briket Batubara Tanpa Karbonisasi Menurut Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001
Bibliografi
Author: Hadiarianti, Venantia Sri (Advisor); AMITRI, METHANE
Topik: Tinjauan Yuridis; Invensi Briket Batubara Tanpa Karbonisasi; Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2006    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: methane amitri's undergraduated theses.pdf (178.01KB; 20 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1959
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Inventor (Ir. Tri Esti Herbawamurti, Msi beserta tim) adalah peneliti yang bekerja pada suatu instansi pemerintah yaitu BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi). Pada tahun 1991, dengan pemikiran sendiri karena melihat cadangan minyak bumi sebagai bahan bakar semakin menipis dan nantinya subsidi dari pemerintah berangsur-angsur akan dihapus, inventor melakukan penelitian dengan obyek batubara yang masih memiliki cadangan yang melimpah sebagai alternatif pengganti bahan bakar minyak dan mengubah atau membentuknya menjadi briket batubara.
BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) sebagai syatu instansi yang menaungi peneliti (inventor) mempunyai peran yang sangat penting yaitu sebagai fasilitator atau jembatan antara inventor yang ingin mendapatkan perlindungan hukum terhadap invensinya dengan Kantor Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual.
Hak paten briket batubara tanpa karbonisasi dalam kasus ini merupakan jenis paten bersama yaitu jika suatu invensi dihasilkan oleh beberapa orang, dan hak atas invensi tersebut dimiliki secara bersama-sama.
Dengan alasan bahwa perlindungan hukum terhadap invensi yang dihasilkan oleh inventor menjadi hal yang sangat penting bagi BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) maupun inventor, maka akan diteliti hubungan yang terjadi antara inventor (peneliti) dengan instansi atau perusahaan tempat inventor bekerja yakni BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) dengan mempergunakan metode penelitian yaitu berupa wawancara dengan Kepala Sub Bidang Hak Kekayaan Intelektual BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi).
Apabila invensi yang dihasilkan oleh inventor yang berasal dari suatu penelitian atau penemuan ingin mendapatkan perlindungan hukum (dalam hal ini perlindungan hukum berupa hak paten), maka inventor harus menyerahkan semua hal mengenai invensi tersebut kepada BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi), termasuk pula kepemilikan dari invensi tersebut. Invensi tersebut nantinya akan menjadi milik dari BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) sepenuhnya (berpindah hak kepemilikan) melalui perjanjian lisensi yang disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Alasan BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) menjadikan invensi yang dihasilkan oleh inventor menjadi hak milik BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) karen inventor melakukan penelitian mengenai invensi tersebut dengan menggunakan data, sarana, dan prasarana dari BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.140625 second(s)