(E). Pada mulanya nama domain adalah sebagai suatu alamat komputer di internet tetapi para pelaku bisnis mulai menggunakan nama domain sebagai suatu indentifikasi bisnis bagi para pelaku bisnis yang ingin melakukan bisnisnya di Internet. Karena dalam hal itu tersebut banyak orang yang akan mengasumsikan nama domain sebagai suatu nama merek atau nama perusahaan Dan dari hal asumsi pengguna internet tersebutlah, pihak-pihak atau orang-orang yang tidak mempunyai hak atas merek tersebut mulai mempunyai itikad buruk dengan menggunakan merek terdaftar atau merek terkenal milik pihak lain dalam nama domain tersebut ataupun, hal ini dapat menimbulkan sengketa merek dalam nama domain. Walaupun UU No. 15 tahun 2001 belum mengatur secara khusus tentang masalah merek dalam nama domain, namun UU No.15 tahun 2001 dapat digunakan dalam sengketa kasus nama domain dengan merek, jika pemilik merek tersebut juga mendaftarkan mereknya pada kelas 38 (telekomunikasi), sehingga meskipun merek tersebut merupakan merek untuk produk barang atau jasa tertentu, pendaftaran pada kelas 38 dapat digunakan sebagai jasa pelayanan penjualan atau informasi di internet tentang produk-produk tersebut sekaligus melindungi produk dan aktivitas di Internet. Penyelesaian sengketa merek dalam nama domain tersebut dapat diselesiakan melalui Pengadilan Niaga atau melalui jalur arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa; salah satunya adalah melalui Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy (UDRP). Agar UU No.15 tahun 2001 tentang Merek dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa merek dalam nama domain, maka Undang- Undang tersebut perlu dilengkapi dengan peraturan pelaksana lain yang lebih khusus, yang mengatur tentang nama domain untuk mengantisipasi pelanggaran merek dalam nama domain. |