(E). Dalam setiap perjanjian kredit yang dibuat oleh pihak perbankan selalu menggunakan perjanjian baku, dimana pihak bank telah mempersiapkan terlebih dahulu format dan isi dari perjanjian tersebut, dengan kata lain nasabah (debitur) tidak disertakan dalam menentukan isi dari perjanjian tersebut. Dengan adanya prosedur perjanjian baku tersebut maka sudah jelas akan mempengaruhi asas-asas perjanjian yang telah ada seperti asas konsensual dan Asas kesederajatan yang ada dalam suatu perjanjian, karena jika dilihat dari proses pembuatannya perjanjian baku ini dibuat oleh satu pihak saja. Oleh karena itu pastinya perjanjian baku tersebut akan menimbulkan suatu dampak bagi nasabah (debitur) atas penerapan perjanjian baku tersebut. Dampak yang ditimbulkan dapat besifat negatif maupun positif. Di dalam isi perjanjian baku tersebut pula tidak tertutup kemungkinan adanya beberapa klausula yang dibuat oleh perbankan untuk memperkuat kedudukannya dalam perjanjian tersebut, karena pihak perbankan dalam menya-lurkan kreditnya harus menerapkan prinsip kehati-hatian, dan tentu saja klausula yang dibuat tersebut akan dapat menimbulkan kerugian bagi nasabah (debitur). |