Seperti yang telah diketahui bahwa ROLEX merupakan salah satu merek jam tangan mewah asal Switzerland. PT. Permona sebagai salah satu perusahaan penghasil tembakau di Pematang Siantar menggunakan merek ROLEX pada hasil produksinya. Montres Rolex yang merupakan pencetus merek ROLEX pertama kali merasa haknya telah dilanggar. Ia kemudian menggugat PT. Permona yang telah mendaftarkan dan menggunakan merek ROLEX tanpa seijin pemiliknya sehingga PT. Permona dianggap memiliki itikad buruk, walaupun antara rokok dan jam tangan tidak ada kaitannya. Kasus ini terjadi pada tahun 1988 sampai dengan tahun 1998, dan telah melewati 3 tahap persidangan, yaitu Pengadilan Negeri, Kasasi dan PK di Mahkamah Agung. Hingga saat ini, Peraturan Pemerintah mengenai merek terkenal yang sudah diamanatkan sejak 9 tahun yang lalu, belum juga dikeluarkan, tepatnya pada UU No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1992. Pada akhirnya kasus ini dimenangkan oleh PT. Permona. Berdasarkan analisis penulis, seharusnya hakim PK tidak memenangkan PT. Permona karena dilihat dari sejarah asal merek dagang ROLEX, ROLEX merupakan merek jam tangan mewah asal Switzerland yang perlindungan patennya diperoleh sejak tahun 1926, jauh sebelum PT. Permona mendirikan perusahaannya. Walaupun pada masa itu menganut sistem deklaratif, PT. Permona dapat dianggap sebagai pemakai pertama yang beritikad buruk karena telah menggunakan merek ROLEX dengan bentuk huruf dan logo sama persis dengan ROLEX milik Penggugat. Dan walaupun Montres Rolex tidak secara langsung dirugikan secara materi, namun di masa mendatang merek ROLEX itu sendiri bisa hilang keeksklusifannya apabila digunakan untuk barang-barang lain selain jam tangan. |