Anda belum login :: 17 Feb 2025 10:24 WIB
Detail
BukuWanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum Oleh Dokter Dalam Transaksi Terapeutik Antara Dokter dan pasien di Tinjauan dari Perspektif Hukum Perdata
Bibliografi
Author: Manuela, Liana ; Kosasih, Johannes Ibrahim (Advisor)
Topik: Wanprestasi; Perbuatan Melawan Hukum; Transaksi Terapeutik; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan; Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2006    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Liana M Mangunsong's Undergraduated Theses.pdf (234.35KB; 89 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1943
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Upaya kesehatan didahului pasien dengan mempercayakan penyembuhan penyakit kepada dokter bahkan pasien pasrah saja bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Apabila dalam pelayanan pengobatan dokter lalai dalam mendiagnosis atau hasil kerja yang diharapkan tidak sesuai, maka dokter dapat dikatakan melakukan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum.
Skripsi ini membahas perbedaan antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam transaksi terapeutik. Penyusunan Skripsi dengan metode penelitian yuridis normatif ini mengutip data dari bahan-bahan hukum yaitu Buku III KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Untuk membahas permasalahan ini dibutuhkan KUHPerdata yang menjadi dasar dari transaksi terapeutik. Hasil penelitian ini, menyimpulkan bahwa transaksi terapeutik tidak menjamin dokter bebas dari tindakan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Tindakan dokter dapat dikategorikan sebagai wanprestasi, bila dokter yang seharusnya melaksanakan prestasi sesuai dengan apa yang diperjanjikan demi mewujudkan hasil nyata yang diharapkan (Resultaatsverbintenis), ternyata tidak membuahkan hasil yang sempurna. Tindakan dokter dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, bila dokter yang seharusnya melakukan upaya penyembuhan secara maksimal dan tidak menyimpang dari standar yang ditentukan (Inspanningsverbintenis), ternyata melakukan kesalahan dalam melakukan upaya penyembuhan.
Hubungan dokter dan pasien di atur dalam Buku III KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Namun, dalam aplikasinya, dokter belum dapat memberikan pelayanan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pasien, bahkan dapat dikatakan, undang-undang ini secara represif dan preventif belum dapat melindungi hak-hak pasien.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.3125 second(s)