Dunia entertainment merupakan salah satu dunia ekonomi dan bisnis yang tengah berkembang dengan pesat di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dunia tersebut tidak saja menghasilkan keuntungan financial tapi juga menghasilkan keuntungan relasi, dimana menjadi suatu harapan dapat terjadinya keharmonisannya intra-personal dalam membina hubungan oleh para pihak. Sehingga terjadi suatu hubungan hukum baik perseorangan maupun lebih. Dimana para pihak tersebut memiliki ikatan mata rantai yang saling membutuhkan dan mutualis. Untuk itu, setiap kegiatan usaha baik barang maupun jasa haruslah didasari oleh peraturan perundang-undangan tertulis baik yang telah dikodifikasikan maupun yang belum dikodifikasikan. Hukum positif yang mengatur mengenai hubungan hukum antara Manajemen Artis dan Talent ataupun hubungan Manajemen Artis dengan pihak ketiga diatur dalam Buku ke tiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dan peraturan perundang-undangan yaitu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri jo Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing dalam Bidang Perdagangan, dan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 295/M/SK/7/1982 tentang Keagenan Tunggal. Namun, peraturan perundang-undangan tersebut tidak mengatur hubungan perdata antara Manajemen Artis dan Talent maupun Manajemen Artis dengan pihak ketiga, dalam hal ini adalah Rumah Produksi, serta tidak tegas menyebutkan apakah Manajemen Artis bertindak untuk dan atas nama Talent atau tidak. Begitu juga dengan KUHPerdata dan KUHD sendiri tidak mengatur secara khusus tentang keagenan. Akan tetapi hanya berdasarkan asas kebebasan berkontrak dimana para pihak memang dapat membuat perjanjian apa saja, termasuk perjanjian kontrak keagenan sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan. Inti dari permasalahan adalah bahwa dasar hukum mengenai keagenan (Manajemen Artis), Talent dan Rumah Produksi di Indonesia masih sangat kurang memadai karena belum diaturnya secara spesial mengenai keagenan dan pengiklanan di Indonesia. |