E. PBB bersama dengan Bank Dunia, dan ILO mengeluarkan program kerja yang bernama Jejaring Lapangan Kerja Bagi Kaum Muda (Youth Employment Network) guna mengentaskan kemiskinan di seluruh dunia dan dalam rangka langkah nyata dari Deklarasi Millenium yang diadakan di New York, pada tahun 2002 . Masalah utama yang tampak dari program ini adalah pengangguran, dan aturan internasional manakah yang mengatur permasalahan ini, serta bagaimana penerapannya di Indonesia. Sebenarnya ILO telah mengeluarkan konvensi yang berkaitan dengan permasalahan ini yaitu : konvensi ILO nomor 168 tahun 1988 tentang Keprihatinan terhadap Promosi Tenaga Kerja dan Perlindungan terhadap Pengangguran. Selain itu PBB kembali menekankan terhadap pentingnya permasalahan ini dengan mengeluarkan softlaw berupa 12 Rekomendasi Panel Tingkat Tinggi Jejaring Lapangan Kerja Bagi Kaum Muda. Implementasi konvensi dan rekomendasi ini menyebabkan didirikannya IYEN (Indonesian Youth Employment Network), pada Hari Pemuda Internasional, 12 Agustus 2003. Tindak lanjut dari IYEN, ialah mengadakan Diskusi oleh Pemuda untuk Pemuda di Tiga Propinsi yang menghasilkan enam persoalan pokok dan solusi empat ‘E’, Employability, Employment Creation, Equal Oppurtinity, Enterpreneurship. Meskipun Indonesia belum meratifikasi konvensi nomor 168, yang telah dikeluarkan ILO tersebut, namun bagaimanakah implikasinya terhadap negara Indonesia. Harapan lain akan permasalahan ini adalah agar pemerintah mengeluarkan suatu undang-undang yang berkaitan dengan program ini dan mengatasi masalah pengangguran. |