Anda belum login :: 24 Nov 2024 03:11 WIB
Detail
BukuPerkawinan Beda Agama (Katolik-Buddha) Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Studi Kasus Masyarakat DKI Jakarta
Bibliografi
Author: Koentjoro, Diana Halim (Advisor); JULIA, IMELDA
Topik: Perkawinan Beda Agama (Katolik-Buddha); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Studi Kasus; Masyarakat DKI Jakarta; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2006    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Imelda Julia's Undergraduated Theses.pdf (738.29KB; 32 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1936
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam era globalisasi seperti saat ini yang disertai dengan kemajuan teknologi
komunikasi modern, pergaulan manusia tidak lagi dapat dibatasi hanya dalam suatu lingkungan atau masyarakat tertentu seperti suku, agama, ras dan sebagainya. Dengan keadaan seperti itu maka dapat pula terjadi perkawinan antar suku, ras bahkan agama dan hal tersebut bukanlah suatu hal yang mustahil. Perkawinan antar suku, antar ras bahkan antar agama atau beda agama sejak dulu dan sekarang selalu menimbulkan persoalan baik di bidanghukum maupun bidang sosial, terutama amat dirasakan di wilayah DKI
Jakarta. Untuk perkawinan beda agama khususnya antara Katolik dan Buddha
dalam pelaksanaannya sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 mengenai sahnya perkawinan, dapat dilaksanakan tanpa harus ke luar negeri, karena diserahkan pada hukum agama dan kepercayaannya. Dengan demikian jika hukum agama dan kepercayaannya sudah mensahkan dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, maka perkawinan tersebut menjadi sah menurut agama dan kepercayaan sehingga untuk pencatatan perkawinan pada kantor pencatatan sipil tidaklah mengalami kendala karena tugas dari pegawai pencatat hanya mencatatkan perkawinan tersebut saja, tidak boleh menolak. Melalui penelitian ini penulis melihat bahwa agama Buddha ternyata terbagi dalam beberapa aliran atau majelis, yang diantaranya ada yang mengizinkan perkawinan beda agama ada yang tidak, sehingga menimbulkan masalah bagi aliran atau majelis yang tidak mengizinkan. Tetapi dalam mengatasi permasalahan tersebut dapat ditemukan jalan keluar atau solusinya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)