Anda belum login :: 23 Nov 2024 18:54 WIB
Detail
BukuPersetujuan Tindakan Medik dalam Kondisi Gawat Darurat
Bibliografi
Author: CENDANA, PEGGY ; Halim, A. Ridwan (Advisor)
Topik: Persetujuan Tindakan Medik; Kondisi Gawat Darurat; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 585 tahun 1989 pasal 11 tentang Persetujuan Tindakan Medik; Hukum Pidana
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2006    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Peggy Cendana's Undergraduated Theses.pdf (964.31KB; 9 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-1934
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam keadaan tertentu pelaksanaan Persetujuan Tindakan Medik ?Informed Consent? sebelum pelayanan terhadap pasien dilakukan tidak selalu mudah untuk dijalankan. Hal ini dirasakan terutama apabila pasien korban kecelakaan lalu lintas dalam keadaan tidak sadar dibawa ke Unit Gawat Darurat. Keadaannya sudah sangat gawat dan tidak ada waktu lagi untuk mencari atau menghubungi anggota keluarganya terlebih dahulu untuk minta Persetujuan Tindakan Medik (Informed Consent). Akibatnya dalam keadaan ini dokter harus segera mengambil tindakan penyelamatan sesegera mungkin bagi pasien. Dilakukannya tindakan medik ini karena semata-semata untuk menolong jiwa pasien. Padahal, langkah untuk segera menyelamatkan jiwa pasien adalah lebih tinggi kepentingannya daripada masalah memperoleh Persetujuan Tindakan Medik ?Informed Consent? itu sendiri. Adapun dasar yuridis dari pengecualian harus adanya Persetujuan Tindakan Medik tersebut adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 585 tahun 1989 pasal 11 tentang Persetujuan Tindakan Medik yang menegaskan bahwa hanya dalam hal pasien tidak sadar / pingsan serta tidak didampingi oleh keluarga terdekat dan secara medik berada dalam keadaan gawat dan atau darurat yang memerlukan tindakan medik segera untuk kepentingan , tidak diperlukan persetujuan dari siapapun.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)