Dipilihnya penulisan hukum berjudul : Tinjauan Hukum Penyelesaian Kredit Macet Dengan Eksekusi Benda Jaminan Antara PT. BPR Apta Sejahtera Dengan Debitur X, dikarenakan penulisan hukum tersebut terdapat hal-hal yang menarik dan memerlukan penelitian ilmiah lebih lanjut, maksudnya agar dapat lebih memahami mengenai bagaimana prosedur penyelesaian kredit macet dengan eksekusi benda jaminan di PT. BPR Apta Sejahtera yang pada pelaksanaannya lebih memilih menempuh jalur perdamaian. Bank Perkreditan Rakyat merupakan bank yang usaha pokoknya memberikan kredit bagi masyarakat melalui sumber yang berasal dari modal sendiri atau pun simpanan/tabungan masyarakat, ini berarti bahwa bank melaksanakan operasi perkreditan secara aktif, dengan target nasabahnya sebagian besar adalah masyarakat yang bergerak dibidang usaha kecil yang memerlukan pinjaman kredit yang cepat dan mudah. Dengan latar belakang perekonomian di Indonesia yang sedang berkembang yang sebagian besar berada dalam sektor usaha kecil dan mikro, khususnya yang terletak didaerah pedesaan. Diperlukannya hukum jaminan. Untuk mengatur konstruksi yuridis yang memungkinkan pemberian fasilitas kredit, dengan menjaminkan benda-benda yang dibelinya sebagai jaminan. Jadi, bank dalam menghadapi masalah kredit macet ini harus cepat dan tepat mengambil keputusan sebagai tindak hukum dalam menyelesaikan kredit yang tertunda pembayarannya agar tidak mempengaruhi tingkat kesehatan dari bank yang bersangkutan dan guna mengembalikan uang yang dipinjamkannya sebagai pinjaman kredit tersebut. |